Kamis 16 maret 2011, bertempat di kantor Desa Sukoraharjo, dilaksanakan Rapat Koordinasi antar lembaga di desa Sukoraharjo.
Rapat yang diikuti oleh Staf kecamatan ini dihadiri Sekcam, Kasipem, Kasisos, Perangkat Desa, BPD. Tito sebagai Sekcam yang baru bertugas di Kecamatan Kepanjen dalam arahannya mengharap koordinasi dan kerjasama dalam pemerinahan desa dapat berjalan dengan bauik, dan tidak lupa juga ditegaskan bahwa di tingkat Desa, Kepala Desa adalah penanggung jawab kegiatan, sehingga siapapun harus tunduk dan patuh pada kepala desa sejauh kepala desa tidak melakukan tindakan yang menyimpan dari Undang-undang dan Peratiuran pemerintah.
Carik sebagai Wakil pemerintah Kabupaten Malang berkewajiban membantu pelaksanaan pemerintahan Desa dengan selalu berkoordinasi dengan kepala desa dan setiap kegiatan administrasi harus sepengetahuannya selaku pengelola administrasi ditingkat desa.
H Abdul Djawad Choiri selaku ketua BPD menyampaikan bahwa untuk lancarnya pemerintahan desa diperlukan komunikasi dan kerjasama antar komponen di desa, dan tentunya semua dibatasi oleh peraturan dan perundang-undangan dimana akan ada reward dan punishmen dalam proses kepemerintahan, dimana kepala desa sebagai pimpinan yang bertanggungjawab memiliki hak penilaian kepada satuan pemerintah desa
Energi Penyembuhan untuk penderita DIABETES, TUMOR, ASAM URAT, DARAH TINGGI dll Klik DISINI Ikat dengan benang product PT BOS, masukkan kedalam tanki bbm dan bandingkan dengan sebelumnya, anda akan melihat, Dapat Pula ditempelkan pada
0 komentar:
Posting Komentar